Syarat-syarat mengurus NPWP

May 8, 2009 by gregor · 16 Comments
Filed under: indonesia 

Share
Jika tiba-tiba merasa malu karena belum punya NPWP lalu ingin segera mengurusnya, berikut ini beberapa hal yang perlu disiapkan :

1. Untuk wajib pajak orang pribadi baik yang punya usaha ataupun tidak, perlu menyiapkan KTP jika sebagai penduduk indonesia atau paspor jika orang asing.

2. Untuk wajib pajak badan perlu disiapkan :

  • akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • NPWP pimpinan atau penanggung jawab badan
  • KTP untuk penduduk indonesia atau paspor untuk orang asing sebagai penanggung jawab

3. Untuk bendahara sebagai wajib pajak pemungut atau pemotong

  • Surat penunjukan sebagai bendahara
  • KTP bendahara

4. Untuk joint operation bagi wajib pajak pemungut atau pemotong

  • Perjanjian kerja sama atau akte pendirian joint operation
  • KTP untuk penduduk indonesia atau paspor untuk orang asing sebagai penanggung jawab
  • NPWP pimpinan atau penanggung jawab badan

5. Untuk NPWP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham dan pegawai dapat melalui pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah.

Pengurusan dapat dilakukan di kantor pelayanan pajak tanpa dipungut biaya alias gratis.