Tentang Bailout Bank Century

Tiga hari belakangan ini saya mengikuti rapat Pansus Bank Century yang disiarkan langsung oleh stasiun tv swasta TVONE dan METROTV. Terperiksa hari pertama adalah Pak Boediono sebagai mantan gubernur bank indonesia,  hari kedua adalah Ibu Sri Mulyani sebagai menteri keuangan dan ketua KSSK dan hari ketiga adalah Pak Jusuf Kalla sebagai wakil presiden yang kemudian dilanjutkan dengan Pak Raden Pardede sebagai sekretaris KSSK. Sebagai orang awam saya ingin menuliskan beberapa kesan, pengertian dan pendapat saya tentang kasus bank century dan sidang pansus tersebut.

Dalam pandangan saya, yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah pro kontra pemberian dana yang dianggap rugi terlalu besar yang mencapai 6,7 triliun rupiah untuk Bank Century. Kasus ini bermula ketika Bank Century kalah kliring dan pada saat yang bersamaan terjadi krisis keuangan yang hebat di Amerika Serikat. Celakanya kegagalan Bank Century disebabkan karena uangnya dibawa kabur oleh pemiliknya. Salah satu pemiliknya adalah orang Indonesia bernama Robert tantular, pemilik lainnya berkebangsaan asing.

Ada dua kelompok yang berbeda pendapat dalam hal ini. Kelompok pertama berpendapat bahwa oleh karena Bank Century dirampok oleh pemiliknya, bank tersebut tidak layak untuk diberi suntikan dana agar bisa normal kembali. Lebih baik ditutup saja. Tangkap, adili dan hukum perampoknya. Century cuma bank kecil kok.

Kelompok kedua berpendapat lain, meskipun bank ini memang dirampok oleh pemiliknya namun di tengah krisis keuangan di Amerika yang berdampak global hingga bisa berdampak sampai ke Indonesia, bank ini meskipun kecil tidak boleh tutup dan harus diberi dana agar bisa normal kembali. Kalau tidak maka akan terjadi krisis kepercayaan oleh nasabah dan bank lain. Lebih jauh dapat berakibat efek domino krisis kepercayaan terhadap perbankan secara keseluruhan sehingga dampaknya dapat membawa Indonesia terseret juga kedalam krisis ekonomi global. Lagipula kalau ditutup berarti dana nasabah harus dikembalikan karena dijamin oleh pemerintah. Padahal kalau harus dikembalikan jumlahnya cukup besar juga yang bisa memberatkan keuangan negara.

Saya medapat kesan bahwa anggota-anggota pansus yang berasal dari berbagai fraksi partai politik memanfaatkan sidang pansus ini agar terlihat garang di mata rakyat karena sidang ini disiarkan langsung secara nasional. Supaya kelihatan sungguh-sungguh membela kepentingan rakyat. Padahal banyak diantaranya sudah memiliki mindset bahwa penyelamatan Bank Century tidak bertujuan baik untuk kepentingan negara tapi dimanfaatkan oleh partai politik tertentu untuk menyelamatkan nasabah besar tertentu yang punya dana besar di Century. Nasabah besar tersebut dicurigai memberikan dana bantuan yang besar kepada partai politik pemenang pada kampanye yang lalu. Sehingga yang dilakukan anggota-anggota pansus menjadi tidak obyektif. Pertanyaan-pertanyaan mereka dengan nada tinggi dan arogan menggiring dan memojokkan terperiksa agar memberikan jawaban-jawaban sesuai keinginan para anggota pansus tersebut.

Saya setuju dengan langkah yang telah diambil untuk menyelamatkan Bank Century sehingga Indonesia tidak jatuh kedalam krisis seperti negara-negara lain. Seharusnya anggota pansus juga bisa melihat hal itu. Tapi yang namanya politik selalu berusaha untuk menjatuhkan lawan. Saya melihat yang saat ini yang dijadikan celah untuk dipermasalahkan oleh pansus adalah tidak kompaknya bank indonesia, menteri keuangan yang merangkap ketua KSSK (komite pencegah krisis) dan wakil presiden dalam menyikapi penyelamatan Bank Century. Bank indonesia dan KSSK berpendapat bahwa Bank Century harus diselamatkan sedangkan wakil presiden berpendapat sebaliknya. Saya berkeyakinan bahwa seandainya waktu itu keputusannya adalah menutup Bank Century dan kemudian Indonesia jatuh kedalam krisis, pasti tetap akan ada pansus yang menyelidiki mengapa Bank Century tidak diselamatkan saja.

Keputusan telah diambil dan hasilnya baik, tapi masih ada juga pihak-pihak yang tidak puas.

Saat keputusan penyelamatan Bank Century diambil, Presiden SBY sedang berada di luar negeri. Sehingga menurut undang-undang, wapres lah yang menjadi kepala pemerintahan sementara. Sebelumnya, menteri keuangan sebenarnya juga bersama presiden di luar negeri. Namun karena ada masalah bank century presiden memerintahkan menteri keuangan untuk pulang ke Indonesia dan memberikan arahan agar mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah Indonesia masuk kedalam krisis ekonomi yang
mengancam. Menurut menteri keuangan, ia sudah melaporkan tindakan yang diambil kepada presiden melalui sms dengan tembusan kepada wapres. Celakanya wapres tidak merasa menerima laporan/sms tersebut. Sepertinya inilah yang akan dijadikan alasan bahwa keputusan untuk menyelamatkan Bank Century adalah tidak kuat secara hukum. Kita lihat saja nanti perkembangannya.

Hal lain yang saya pahami adalah bahwa sebenarnya ada 2 kasus tentang Bank Century. Yang pertama adalah yang diuraikan diatas dan yang kedua adalah kasus penipuan investasi. Kasus pertama dan kedua adalah dua kasus yang berbeda. Dalam kasus yang kedua, Bank Century menerbitkan produk investasi Antaboga yang memberi janji hasil pengembangan invesasi yang sangat tinggi. Padahal sebenarnya produk investasi ini hanya penipuan saja. Banyak nasabah yang tertipu dengan menanamkan uangnya dalam jumlah besar pada produk investasi ini yang akhirnya uang mereka dibawa kabur. Dalam kasus yang kedua ini, pemerintah memang tidak berjanji/memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang nasabah. Namun demikian seharusnya pemerintah memiliki mekanisme pengawasan untuk mengetahui adanya penjualan produk-produk investasi bohongan agar masyarakat tidak jadi korban.

Untuk kasus-kasus investasi, sebaiknya masyarakat harus waspada sebelum membeli produk investasi. Jangan terbuai oleh janji hasil pengembangan yang tinggi saja, pertimbangkan juga rekam jejak pengelola dana investasi. Pilih yang sudah berpengalaman dan mendapat pengakuan secara nasional atau bahkan internasional oleh lembaga yang terpercaya dalam menilai kinerjanya.