mutasi sim dari poltabes denpasar bali ke polres sleman jogja
Filed under: Political corruption, Society and Culture, indonesia, jogja
Proses mutasi perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) di POLRES SLEMAN sangat mudah dan cepat. Itulah yang saya alami. Reformasi birokrasi di POLRES Sleman untuk urusan SIM demi layanan yang cheaper, better, faster saya nilai sudah baik. Berikut ini adalah pengalaman saya melakukan mutasi SIM A dan C dari Denpasar ke Jogja.
Langkah pertama adalah mencabut berkas di POLTABES Denpasar. Untuk menghemat biaya transportasi Jogja-Denpasar, saya minta tolong adik saya di Denpasar untuk mengurus pencabutan SIM A dan C saya. Untuk itu dokumen yang harus disiapkan dan dikirim via pos antara lain :
- Surat kuasa bermeterai (contoh dapat diunduh disini)
- Fotocopy SIM A dan C
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Jogja
- Fotocopy KTP Jogja
Dia pun segera menuju bagian mutasi SIM di POLTABES Denpasar. Proses pencabutan berkas hari itu juga langsung beres. Yang diperoleh antara lain surat pengantar untuk proses di Sleman, lembar yang berisi daftar SIM yang menunjukkan bahwa SIM saya memang terdaftar disana, fotocopy SIM A & C & KK & KTP yang diberi cap POLTABES Denpasar.
Setelah menerima berkas dari adik, keesokan harinya waktu masih pagi sekitar jam 8 saya pun langsung menuju POLRES Sleman. Di bagian perpanjangan SIM terdapat 2 orang petugas di meja informasi. Berkas saya serahkan dan langsung dicek. Ternyata ada yang kurang, yaitu surat keterangan dokter. Petugas mengatakan, surat tersebut dapat diperoleh di dokter Ana yang praktek diseberang pintu keluar POLRES Sleman.
Dengan membawa berkas, saya langsung menuju kesana berjalan kaki. Berkas saya serahkan ke asisten dokter lalu duduk untuk mengantri dan menunggu dipanggil. Ketika giliran saya tiba, dokter Ana menanyakan berat badan dan apakah saya memakai kaca mata lalu meminta saya untuk membaca angka berwarna-warni di mejanya untuk menguji apakah penglihatan saya masih baik. Selain itu beliau juga mengukur tekanan darah. Keseluruhan proses tidak lebih dari 5 menit dan selembar surat keterangan pun sudah jadi dengan membayar Rp. 20.000,- rupiah.
Kembali ke bagian SIM menuju petugas informasi untuk menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan surat keterangan dokter lalu duduk untuk menunggu panggilan. Setelah dipanggil dan berkas dikembalikan, langsung menuju ke loket Bank BRI yang berada di ruangan tersebut untuk menunjukkan berkas dan membeli formulir perpanjangan SIM A Rp. 80.000,- dan SIM C Rp. 75.000,- . Setelah membayar, berkas dan formulir tidak langsung diberikan tapi menunggu panggilan dari loket III. Setelah dipanggil oleh loket III, diminta untuk mengisi formulir dan bukti pembelian formulir. Pengisian dapat dilakukan di meja yang telah disediakan. Contoh cara pengisian juga disediakan.
Sayangnya saya lupa membawa pulpen. Untung saja ada ibu yang baik hati dan bersedia meminjamkan pulpennya. Maka dari itu saya ingatkan anda, bawalah pulpen sendiri. Jika beruntung memang bisa pinjam dari orang lain, tapi kalau tidak maka akan kebingungan seperti beberapa orang yang saya lihat.
Setelah selesai mengisi, berkas dan formulir dikembalikan ke loket III yang segera dicek oleh petugas. Jika sudah oke, diberi nomor antrian untuk foto di loket IV. Tak lama kemudian ada panggilan dari loket IV untuk foto. Sebelum foto, diminta untuk tanda tangan di selembar kertas kecil sebagai specimen untuk di SIM nantinya. Proses pengambilan foto dan pemindaian sidik jari jempol kiri & kanan tidak lebih dari 5 menit. Selanjutnya menunggu dipanggil lagi untuk mengambil sim yang sudah jadi. Tidak sampai 15 menit, SIM A dan C saya sudah jadi. Total biaya Rp. 175.000,-
peraturan perundangan terkait egovernment
Filed under: Digital signature, Political corruption, Society and Culture, indonesia
Teman-teman MMTC yang ingin mendapatkan materi tentang peraturan perundangan terkait egovernment dapat mengunduh disini.
penjelasan tifatul sembiring ttg kontroversi pornografi bb
Berikut ini penjelasan Menkominfo Pak Tifatul Sembiring melalui twitter tentang kontroversi peringatan kepada RIM untuk melakukan filterisasi konten porno di blacberry :
1. Tweeps yg budiman, berikut saya akan jelaskan beberapa hal terkait kontroversi peringatan kpd RIM yg mengoperasikan Black Berry di INA
2. Data Pakar IT: ada 3 juta pelanggan RIM/BB di Indonesia. 2 jt resmi dan 1 jt black market.
3. Dg rata2 menagih $ 7 USD/org/bulan. RIM menangguk pemasukan bersih Rp 189 Milyar/bln atau RP 2,268 Trilyun/thn. Uang rakyat INA utk RIM
4. CATAT : RIM Tanpa bayar pajak sepeserpun kepada RI, tanpa bangun infrastruktur jaringan apapun di RI. Seluruh Seluruh jaringan adalah milik 6 operator di INA
5. Salahkah kita meminta “JATAH” buat NKRI spt. Tenaga Kerja, konten lokal, hormati dan patuhi ketentuan Hukum dan UU di RI yg berdaulat ini
6. Semua operator yg lain sudah menjalankan dan mematuhi UU dan peraturan RI, spt: bayar BHP frekw, pajak, rekrut naker, CSR, bantu korban2
7… Merapi, korban Mentawai, korban Wasior, bencana2 lainnya dan blokir pornografi.
8. Kelirukah kita jika minta RIM menjalankan UU dan aturan yg sama? Apakah RIM perlu diberi keistimewaan dan perkecualian?
9. Saya sdh baca komentar2, haruskah kita selalu me-runduk2 kpd asing? Arogankah kalau mengingatkan asing agr hormati hukum dan UU di INA.
10. Ini u/kepentingan yg lebih luas. Diberi sepotong “kue kecil” lantas mati2an bela asing. Minta hak yg besar u/ bangsa yg terhormat ini.
11. Mudah2an tweeps budiman maklum adanya.
terlepas dari yang disampaikan oleh Pak Tif tentang permasalahan dengan RIM, saya salut karena beliau berani memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi “langsung” dengan rakyat. Rakyat bisa langsung berkomentar dan menyatakan aspirasinya kepada sang menteri. Semoga lebih banyak pejabat yang seperti Pak Tif.
Almarhum Mbah Marijan: Antara Kepatuhan dan Kesombongan
Nama Mbah Marijan mulai saya kenal melalui media ketika pada tahun 2006 gunung merapi diramalkan akan meletus dan beliau menolak untuk dievakuasi. Sebagai juru kunci gunung merapi yang ditunjuk oleh Sultan Hamengku Buwono IX, dengan bahasanya beliau mengatakan bahwa gunung merapi memang sedang ada hajatan dan kita tidak usah khawatir akan celaka. Bahkan permintaan dari Sultan Hamengku Buwono X agar beliau turun gunung pun diacuhkan. Dari media saya mendapat informasi kalau si mbah mengatakan bahwa ia mendapat perintah dari sultan yang ke IX bukan yang ke X. Jadi beliau bersikukuh tak akan turun gunung. Saya yakin, Sri Sultan ke X pasti kecewa dengan kelakuan si mbah. Namun ternyata si mbah benar, beliau selamat. Bahkan menjadi bintang iklan dan terkenal di seluruh negeri.
Dari tv yang mewawancarai seseorang yang dekat dengan Mbah Marijan, saya mendengar bahwa Mbah Marijan sudah mengetahui bahwa pada letusan gunung merapi akhir oktober 2010 ini, awan panas akan melewati rumah beliau. Namun ketika hendak dievakuasi, beliau kembali menolak dan memilih untuk tetap tinggal dirumah hingga akhirnya awan panas benar-benar menerjang rumah beliau dan menewaskannya beserta beberapa orang pengikut. Sri Sultan yang diwawancarai oleh sebuah stasiun tv mengatakan bahwa beliau tidak tahu pasti apakah orang-orang itu tidak mau dievakuasi karena keyakinan mereka atau karena kesombongan. Beliau juga menambahkan bahwa ini bisa menjadi contoh yang baik.
Bagi saya, hal positif yang dapat ditiru dari Mbah Marijan adalah kepatuhan beliau pada janjinya. Beliau berjanji pada Sri Sultan ke IX untuk menjaga gunung merapi. Beliau tetap setia pada janjinya hingga akhir hayat. Kebetulan di akhir bulan oktober, saya dan isteri merayakan hari ulang tahun perkawinan. Semoga teladan almarhum Mbah Marijan menginspirasi kami untuk selalu setia pada janji perkawinan kami. Selamat jalan Mbah Marijan, semoga engakau beristirahat dalam damai di sisi-NYA.
Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Sebagian besar orang Indonesia pasti pernah mendengar kasus Ibu Prita Mulsyasari VS Rumah Sakit Omni Internasional yang berakhir dengan penahanan atas Ibu Prita. Masyarakat bereaksi keras membela Ibu Prita dan secara nyata diwujudkan dengan gerakan Koin Untuk Prita yang berhasil mengumpulkan koin hingga lebih dari 1M rupiah. Sampai-sampai Pak SBY pun mengingatkan para penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan nurani.
Dalam kurun waktu 2 tahun sejak disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pemerintah menyadari bahwa banyak kekurangan dalam undang-undang tersebut dan perlu dilakukan penyempurnaan. Baru-baru ini saya diundang untuk mengikuti dialog hukum dan non hukum tentang revisi UU ITE yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta.
Beberapa pasal dan hal-hal yang akan direvisi antara lain :
1.Pasal 27 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 dihapus dan dirumuskan kembali karena rumusannya tidak menjangkau pelaku tindak pidana perjudian, penghinaan, pemerasan dan pengancaman. Dalam pasal 27 juga terdapat perumusan “perbuatan yang dilarang”. Perumusan tersebut tidak jelas dan tidak sesuai dengan sistem perumusan tindak pidana dalam sistem hukum pidana materiil serta menimbulkan kerancuan dalam penegakkan hukum terkait dengan peraturan perundangan lain yang mengatur masalah yang sama.
2.Ancaman sanksi pidana pada Pasal 45 ayat 1 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Padahal ancaman sangsi pidana pada pasal 310 ayat 1 KUHP pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3.Pasal 5 ayat 2 karena dapat ditafsirkan bahwa alat bukti elektronik tidak dapat berdiri sendiri tapi hanya perluasan dari alat bukti yang dikenal pada hukum acara. Ini akan menjadi penghambat manakala dalam suatu perkara satu-satunya alat bukti adalah alat bukti elektronik.
4.Pasal 43 ayat 3 dinilai menyulitkan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat karena harus menunggu surat izin dari ketua pengadilan negeri. Penjahatnya keburu kabur.
5.Pasal 43 ayat 6 ditengarai dapat menghambat aparat penegak hukum karena tidak meratanya kondisi geografis, infrastruktur dan kendala-kendala lain.
6.Terdapat penggunaan istilah yang tidak konsisten. Pasal 8 ayat 4 menggunakan istilah “sistem informasi” sedangkan pada ketentuan umum angka lima menggunakan istilah “sistem elektronik”
7.Pengelola nama domain yang tercantum dalam UU ITE adalah pemerintah dan atau masyarakat akan menjadi pemerintah saja.
8.Ketentuan temtang hak cipta akan disempurnakan. Yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hanya jika perbanyakan karya cipta melalui internet dilakukan untuk kepentingan komersial. Jika non komersial berarti bukan pelanggaran.
9.Ketentuan pasal 31 ayat 4 tentang tata cara intersepsi dalam bentuk PP dihapus karena materi muatan tersebut seharusnya dalam bentuk undang-undang.
10.Pasal 36 dihapus karena menyamaratakan perbuatan dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 menjadi delik materiil padahal dalam UU ITE ada yang merupakan delik formil.
11.Dalam pasal 40 disisipkan satu ayat yang mengatur kewenangan pemerintah dalam pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan dan perjudian termasuk pemblokirannya melalui internet.







