Tentang Bailout Bank Century
Filed under: Political corruption, Society and Culture, indonesia
Tiga hari belakangan ini saya mengikuti rapat Pansus Bank Century yang disiarkan langsung oleh stasiun tv swasta TVONE dan METROTV. Terperiksa hari pertama adalah Pak Boediono sebagai mantan gubernur bank indonesia, hari kedua adalah Ibu Sri Mulyani sebagai menteri keuangan dan ketua KSSK dan hari ketiga adalah Pak Jusuf Kalla sebagai wakil presiden yang kemudian dilanjutkan dengan Pak Raden Pardede sebagai sekretaris KSSK. Sebagai orang awam saya ingin menuliskan beberapa kesan, pengertian dan pendapat saya tentang kasus bank century dan sidang pansus tersebut.
Dalam pandangan saya, yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah pro kontra pemberian dana yang dianggap rugi terlalu besar yang mencapai 6,7 triliun rupiah untuk Bank Century. Kasus ini bermula ketika Bank Century kalah kliring dan pada saat yang bersamaan terjadi krisis keuangan yang hebat di Amerika Serikat. Celakanya kegagalan Bank Century disebabkan karena uangnya dibawa kabur oleh pemiliknya. Salah satu pemiliknya adalah orang Indonesia bernama Robert tantular, pemilik lainnya berkebangsaan asing.
Ada dua kelompok yang berbeda pendapat dalam hal ini. Kelompok pertama berpendapat bahwa oleh karena Bank Century dirampok oleh pemiliknya, bank tersebut tidak layak untuk diberi suntikan dana agar bisa normal kembali. Lebih baik ditutup saja. Tangkap, adili dan hukum perampoknya. Century cuma bank kecil kok.
Kelompok kedua berpendapat lain, meskipun bank ini memang dirampok oleh pemiliknya namun di tengah krisis keuangan di Amerika yang berdampak global hingga bisa berdampak sampai ke Indonesia, bank ini meskipun kecil tidak boleh tutup dan harus diberi dana agar bisa normal kembali. Kalau tidak maka akan terjadi krisis kepercayaan oleh nasabah dan bank lain. Lebih jauh dapat berakibat efek domino krisis kepercayaan terhadap perbankan secara keseluruhan sehingga dampaknya dapat membawa Indonesia terseret juga kedalam krisis ekonomi global. Lagipula kalau ditutup berarti dana nasabah harus dikembalikan karena dijamin oleh pemerintah. Padahal kalau harus dikembalikan jumlahnya cukup besar juga yang bisa memberatkan keuangan negara.
Saya medapat kesan bahwa anggota-anggota pansus yang berasal dari berbagai fraksi partai politik memanfaatkan sidang pansus ini agar terlihat garang di mata rakyat karena sidang ini disiarkan langsung secara nasional. Supaya kelihatan sungguh-sungguh membela kepentingan rakyat. Padahal banyak diantaranya sudah memiliki mindset bahwa penyelamatan Bank Century tidak bertujuan baik untuk kepentingan negara tapi dimanfaatkan oleh partai politik tertentu untuk menyelamatkan nasabah besar tertentu yang punya dana besar di Century. Nasabah besar tersebut dicurigai memberikan dana bantuan yang besar kepada partai politik pemenang pada kampanye yang lalu. Sehingga yang dilakukan anggota-anggota pansus menjadi tidak obyektif. Pertanyaan-pertanyaan mereka dengan nada tinggi dan arogan menggiring dan memojokkan terperiksa agar memberikan jawaban-jawaban sesuai keinginan para anggota pansus tersebut.
Saya setuju dengan langkah yang telah diambil untuk menyelamatkan Bank Century sehingga Indonesia tidak jatuh kedalam krisis seperti negara-negara lain. Seharusnya anggota pansus juga bisa melihat hal itu. Tapi yang namanya politik selalu berusaha untuk menjatuhkan lawan. Saya melihat yang saat ini yang dijadikan celah untuk dipermasalahkan oleh pansus adalah tidak kompaknya bank indonesia, menteri keuangan yang merangkap ketua KSSK (komite pencegah krisis) dan wakil presiden dalam menyikapi penyelamatan Bank Century. Bank indonesia dan KSSK berpendapat bahwa Bank Century harus diselamatkan sedangkan wakil presiden berpendapat sebaliknya. Saya berkeyakinan bahwa seandainya waktu itu keputusannya adalah menutup Bank Century dan kemudian Indonesia jatuh kedalam krisis, pasti tetap akan ada pansus yang menyelidiki mengapa Bank Century tidak diselamatkan saja.
Keputusan telah diambil dan hasilnya baik, tapi masih ada juga pihak-pihak yang tidak puas.
Saat keputusan penyelamatan Bank Century diambil, Presiden SBY sedang berada di luar negeri. Sehingga menurut undang-undang, wapres lah yang menjadi kepala pemerintahan sementara. Sebelumnya, menteri keuangan sebenarnya juga bersama presiden di luar negeri. Namun karena ada masalah bank century presiden memerintahkan menteri keuangan untuk pulang ke Indonesia dan memberikan arahan agar mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah Indonesia masuk kedalam krisis ekonomi yang
mengancam. Menurut menteri keuangan, ia sudah melaporkan tindakan yang diambil kepada presiden melalui sms dengan tembusan kepada wapres. Celakanya wapres tidak merasa menerima laporan/sms tersebut. Sepertinya inilah yang akan dijadikan alasan bahwa keputusan untuk menyelamatkan Bank Century adalah tidak kuat secara hukum. Kita lihat saja nanti perkembangannya.
Hal lain yang saya pahami adalah bahwa sebenarnya ada 2 kasus tentang Bank Century. Yang pertama adalah yang diuraikan diatas dan yang kedua adalah kasus penipuan investasi. Kasus pertama dan kedua adalah dua kasus yang berbeda. Dalam kasus yang kedua, Bank Century menerbitkan produk investasi Antaboga yang memberi janji hasil pengembangan invesasi yang sangat tinggi. Padahal sebenarnya produk investasi ini hanya penipuan saja. Banyak nasabah yang tertipu dengan menanamkan uangnya dalam jumlah besar pada produk investasi ini yang akhirnya uang mereka dibawa kabur. Dalam kasus yang kedua ini, pemerintah memang tidak berjanji/memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang nasabah. Namun demikian seharusnya pemerintah memiliki mekanisme pengawasan untuk mengetahui adanya penjualan produk-produk investasi bohongan agar masyarakat tidak jadi korban.
Untuk kasus-kasus investasi, sebaiknya masyarakat harus waspada sebelum membeli produk investasi. Jangan terbuai oleh janji hasil pengembangan yang tinggi saja, pertimbangkan juga rekam jejak pengelola dana investasi. Pilih yang sudah berpengalaman dan mendapat pengakuan secara nasional atau bahkan internasional oleh lembaga yang terpercaya dalam menilai kinerjanya.
lagu wajib untuk wakil rakyat
Saya baru saja menyaksikan talk show tentang pemilu di televisi. Pada waktu break, band pengiring talk show tersebut menyanyikan lagu lama Iwan Fals yang berjudul Surat Buat Wakil Rakyat. Sudah sering saya mendengar lagu ini, namun kali ini grup band tersebut menyanyikannya sedemikian rupa sehingga saya dapat menyimak lirik lagu tersebut dengan lebih serius dan terharu.
Lirik lagu tersebut sederhana, namun menurut saya didalamnya Bung Iwan berhasil menuangkan harapan rakyat kepada wakil-wakilnya dan kenyataan sebaliknya yang terjadi. Lagu ini sudah ada sejak jaman orde baru tapi sepertinya tidak akan lekang oleh jaman selama masih ada lembaga perwakilan rakyat.
Orang-orang yang menjadi caleg seharusnya sering-sering mendengarkan lagu ini dan sebaiknya setiap pagi sebelum jam kerja diperdengarkan di gedung-gedung perwakilan rakyat di pusat maupun daerah, agar para wakil rakyat selalu ingat tugas utama mereka adalah membela kepentingan rakyat.
Berikut adalah lirik lagu tersebut yang saya dapatkan dari kapanlagi.com, kalau-kalau ada caleg dan wakil rakyat yang kebetulan membaca, mudah-mudahan bisa membawa manfaat.
Surat Buat Wakil Rakyat
oleh: Iwan Fals
Untukmu yang duduk sambil diskusi
Untukmu yang biasa bersafari
Di sana, di gedung DPR
Wakil rakyat kumpulan orang hebat
Bukan kumpulan teman teman dekat
Apalagi sanak famili
Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam
Di kantong safarimu kami titipkan
Masa depan kami dan negeri ini
Dari sabang sampai merauke
Saudara dipilih bukan dilotre
Meski kami tak kenal siapa saudara
Kami tak sudi para juara
Juara diam, juara he’eh, juara ha ha ha……
Wakil rakyat seharusnya merakyat
Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
Wakil rakyat bukan paduan suara
Hanya tahu nyanyian lagu “setuju……”
perpanjangan batas waktu sunset policy
Hari ini saya mendengar dari berita di televisi bahwa pemerintah memperpanjang batas waktu sunset policy atau pengampunan pajak (pasal 37A ayat 1 UU KUP). Hal ini dituangkan secara resmi dalam siaran pers tertanggal 30 Desember 2008. Siaran pers tersebut berisi tentang tanggal perpanjangan yaitu hingga tanggal 28 Februari 2009 serta alasan pemerintah melakukan perpanjangan sunset policy.
Alasannya adalah untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta merespon antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak. Sore ini saya dengar lagi dari televisi bahwa tanggal perpanjangan diundur lagi hingga akhir Maret 2009 khusus untuk mereka yang baru memiliki NPWP tahun 2008.
Berita lain menyebutkan bahwa penerimaan pajak tahun 2008 melampaui target. Ini berarti masyarakat kita sudah makin banyak yang taat membayar pajak. Mudah-mudahan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sungguh-sungguh dibelanjakan dengan baik oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Ditengah krisis global sekarang ini dan yang tahun depan diperkirakan makin parah, investor yang menanamkan modalnya di Indonesia akan semakin berkurang. Sehingga kegiatan ekonomi diramalkan akan menurun.
Namun ada beberapa faktor yang dapat membantu agar perekonomian tetap dapat berjalan, yaitu adanya belanja pemerintah. Kita sebagai masyarakat berharap agar proyek-proyek pengadaan yang didanai oleh uang rakyat itu sungguh-sungguh dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum kalau ada pejabat di pemerintahan yang menuntut fee atau bonus dari pihak ketiga yang menang tender. Akibatnya biaya proyek menjadi lebih tinggi daripada yang seharusnya karena selisihnya harus disetorkan kembali kepada pejabat yang bersangkutan.
Saya juga mencoba mengunjungi pajak.go.id untuk pertama kalinya :), ternyata ada fasilitas untuk mengetahui informasi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) via sms. saya pun iseng-iseng mencobanya, tapi kok tidak ada balasannya ya
mungkin saya kurang beruntung, lain kali akan saya coba lagi. btw, format sms untuk informasi PBB adalah sebagai berikut :
ketik : PBB<spasi>NomorObyekPajak<spasi>tahun pajak
contoh: PBB 34.04.100.001.011-0449.0 2008
kirim ke 081317872525
Dari Muhammad Yunus hingga PNPM Mandiri
Filed under: Political corruption, Society and Culture, indonesia

- Image by IRRI Images via Flickr
Jika anda perhatikan sidebar kanan bagian bawah di blog ini, anda akan melihat logo Grameen Foundation.
Organisasi ini salah satu pendirinya adalah Prof. Muhammad Yunus yang mendapatkan hadiah nobel dalam bidang perdamaian pada tahun 2006. Misi Grameen Foundation adalah memberdayakan kaum miskin dan menciptakan dunia tanpa kemiskinan. Caranya adalah dengan memberikan kredit mikro yang jumlahnya tidak lebih dari 200 USD kepada perorangan (biasanya wanita) untuk digunakan sebagai modal usaha.
Kisah Grameen Foundation dimulai pada tahun 1974 ketika Prof. Muh. Yunus, seorang ekonom dari Universitas Chittagong Bangladesh mengadakan kunjungan ke sebuah desa miskin. Mereka mewawancarai seorang wanita pembuat kursi dari bambu. Wanita tersebut harus meminjam uang dengan bunga sangat tinggi dari rentenir agar bisa membeli bahan baku. Sehingga keuntungan yang dia dapat sangat sedikit sekali. Jika saja bunga pinjaman cukup rendah dan masuk akal, wanita itu akan dapat memperbaiki kehidupan ekonominya dan terlepas dari belenggu kemiskinan.
Four levels of corruptor
i have a strong concern about corruption. i also definitely agree with those who says that corruption is one big factor that slowing down a country to be a prosper country. unfortunately i’m living in a country where people say that corruption has become it’s culture.
there’s an interesting article that i stumble upon when i surf around the internet. the writer has an oppinion that there are four levels or type of corruptor which makes me wonder which level i belong.
level 1 : this is an idealist character who think that any form of corruption should be avoided. everything that is done should be done with responsibility and honesty. this character has his own will to avoid corruption without enforcement from anyone or law. he would even sacrifice his interests for his idealism.
level 2 : this character is moderate when it comes to corruption. he realises that it’s not easy to avoid corruption at his work. But he never at his will to corrupt. it’s because of the system and culture at his work that is hard for him to resist. he realises that corruption is wrong but he has no courage against it even if he has the ability to do so.
level 3 : this character basicly is just a follower. he has no ability to initiate a corruption. when he corrupts, it’s just because there is a chance. he doesn’t do corruption aggressively. corruption is done because his salary is not enough for him to support his life and family. this character feels that he has no ability to avoid corruption.
level 4 : this is the real corruptor, because he is the inisiator. this character has the ability to create chance for corruption. this character consciously manipulating the system’s weakness to corrupt. he builds new system or modifies old system that opens possibilities for people to corrupt. the motif for corruption is not just to fulfill basic need for life but to grab as much as he can. the corruption is done to satisfy his own interest as well as his communion. he convinces people that what he does is a normal thing and should be adopted by anyone. he does so to gather companion and avoiding personal sue when the law finally comes.
well, i wonder where i belong…..
original writer in indonesian : Teguh Arifiyadi, SH

![Reblog this post [with Zemanta]](http://img.zemanta.com/reblog_e.png?x-id=a3f46a48-1160-4820-b06c-d9315244dc8a)





