pro kontra undang-undang badan hukum pendidikan

December 25, 2008 by gregor · 2 Comments
Filed under: Society and Culture, indonesia 

beberapa hari yang lalu terjadi bentrokan hebat antara mahasiswa UIN Jogja yang berdemo menolak pengesahan undang-undang BHP dengan aparat kepolisian hingga mengakibatkan jalan dari arah timur ditutup mulai dari pertigaan Janti. saya pun harus mencari jalan memutar untuk bisa sampai ke apotik kimia farma di jalan solo.

saya mencoba menelusuri internet untuk mencari informasi tentang alasan-alasan yang membuat sebagian pihak menentang dan sebagain lain menyetujui undang-undang tentang pendidikan tersebut. hasil pencarian dengan google lebih banyak menampilkan halaman-halaman yang berisi cerita dan pendapat yang kontra terhadap undang-undang tersebut. berikut ini beberapa hal yang saya dapatkan.

yang pro :

1. Mahasiswa miskin mendapat akses lebih banyak ke PTN karena UU BHP mewajibkan PTN untuk memberikan beasiswa kepada 20 persen dari jumlah keseluruhan mahasiswa. Hal ini tercantum dalam pasal 38 ayat 1 RUU BHP

2. UU BHP memaksa perguruan tinggi untuk menerima mahasiswa melebihi kapasitasnya, baik kapasitas tenaga pengajar maupun fasilitas. ( yang ini menurut saya agak aneh….. tapi ada yang menjadikannya sebagai alasan untuk pro)

3. Posisi tertinggi dalam struktur perguruan tinggi tidak lagi berada pada pemerintah, rektor ataupun yayasan namun pada majelis wali amanah yang beranggotakan berbagai pemangku kepentingan seperti pemilik, akademisi dan masyarakat sehingga tidak ada lagi kesewenang-wenangan oleh pemilik ketika mengambil keputusan strategis dan operasional.

4. Laporan keuangan perguruan tinggi dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat setelah diaudit oleh kantor akuntan publik sehingga masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan.

yang kontra :

1. UU BHP menganggap pendidikan adalah produk bisnis dan berpotensi besar menimbulkan konflik karena
substansi pendidikannya sangat minim dan cenderung melihat pendidikan sebagai sebuah corporate.

2. Pendukung UU BHP teriming-iming angin surga bahwa bila UU BHP diberlakukan, gaji mereka akan melonjak naik. Padahal UU BHP adalah contoh lain kegagalan pemerintah dalam menginplementasikan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tugas negara adalah mencerdaskan bangsa.

3. UU BHP akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh sebagian lapisan masyarakat.

4. UU BHP membuat liberalisasi pendidikan, karena lembaga pendidikan diminta mandiri. Dengan demikian
UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 karena di UU BHP disebutkan masyarakat ikut menanggung
biaya pendidikan. Padahal, pendidikan seharusnya ditanggung pemerintah. Sehingga UU BHP membuat mahasiswa menjadi korban dan rakyat miskin tidak bisa mengenyam pendidikan.

Comments

2 Responses to “pro kontra undang-undang badan hukum pendidikan”
  1. titian Says:

    sebenarnya saya bukan salah satu yang pro maupun kontra dengan UU BHP ini.
    hati saya rasanya teriris melihat kelakuan pemerintah yang kebijakan di buat tergesa2, mereka belum mencocokkan apakah uu tsb benar2 bagus tidak untuk sekarang,klo memang tidak bagus ya di delete buat lagi yang baru dan juga mahasiswa kalau memang tidak suka jangan berbuat anarkis gitu donk,kayak orang tidak berpendidikan gitu,,,,,,,,,,,

  2. djasmine Says:

    government is bullshit




Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!