perpanjangan batas waktu sunset policy
Hari ini saya mendengar dari berita di televisi bahwa pemerintah memperpanjang batas waktu sunset policy atau pengampunan pajak (pasal 37A ayat 1 UU KUP). Hal ini dituangkan secara resmi dalam siaran pers tertanggal 30 Desember 2008. Siaran pers tersebut berisi tentang tanggal perpanjangan yaitu hingga tanggal 28 Februari 2009 serta alasan pemerintah melakukan perpanjangan sunset policy.
Alasannya adalah untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta merespon antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak. Sore ini saya dengar lagi dari televisi bahwa tanggal perpanjangan diundur lagi hingga akhir Maret 2009 khusus untuk mereka yang baru memiliki NPWP tahun 2008.
Berita lain menyebutkan bahwa penerimaan pajak tahun 2008 melampaui target. Ini berarti masyarakat kita sudah makin banyak yang taat membayar pajak. Mudah-mudahan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sungguh-sungguh dibelanjakan dengan baik oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Ditengah krisis global sekarang ini dan yang tahun depan diperkirakan makin parah, investor yang menanamkan modalnya di Indonesia akan semakin berkurang. Sehingga kegiatan ekonomi diramalkan akan menurun.
Namun ada beberapa faktor yang dapat membantu agar perekonomian tetap dapat berjalan, yaitu adanya belanja pemerintah. Kita sebagai masyarakat berharap agar proyek-proyek pengadaan yang didanai oleh uang rakyat itu sungguh-sungguh dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum kalau ada pejabat di pemerintahan yang menuntut fee atau bonus dari pihak ketiga yang menang tender. Akibatnya biaya proyek menjadi lebih tinggi daripada yang seharusnya karena selisihnya harus disetorkan kembali kepada pejabat yang bersangkutan.
Saya juga mencoba mengunjungi pajak.go.id untuk pertama kalinya :), ternyata ada fasilitas untuk mengetahui informasi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) via sms. saya pun iseng-iseng mencobanya, tapi kok tidak ada balasannya ya
mungkin saya kurang beruntung, lain kali akan saya coba lagi. btw, format sms untuk informasi PBB adalah sebagai berikut :
ketik : PBB<spasi>NomorObyekPajak<spasi>tahun pajak
contoh: PBB 34.04.100.001.011-0449.0 2008
kirim ke 081317872525
prambanan ekspress dari bandara adisucipto
Sudah cukup lama kami sekeluarga mencari kesempatan untuk memenuhi keinginan Katrin putri kami untuk naik kereta api. Akhirnya kesempatan itu datang hari ini. Kebetulan kami mendapat informasi bahwa
kereta api prameks sudah bisa melayani penumpang yang hendak berangkat dari stasiun maguwo yang letaknya sangat dekat dengan bandara adisucipto. Karena tempat tinggal kami tidak jauh dari bandara maka
kamipun memarkir kendaraan di areal parkir bandara dan kemudian naik prameks dari stasiun maguwo untuk menuju ke stasiun balapan solo.
Sebelum naik kereta saya sempat memotret jadwal keberangkatan prameks dari stasiun maguwo. Jadwal ini mungkin akan masih berlaku juga untuk tahun 2009. Untuk melihat dengan lebih jelas silakan klik gambar berikut ini :
orang tua dan disiplin berlalu-lintas
Sudah cukup lama di beberapa perempatan jalan besar di jogja dipasangi spanduk berwarna kuning dengan tulisan yang menyebutkan jumlah orang yang tewas akibat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Menurut saya ini adalah hal positif yang dilakukan oleh kepolisian untuk secara psikologis menyadarkan orang agar lebih berdisiplin dalam berlalu-lintas. Memang kondisi lalu lintas di jogja saat ini sudah semakin padat dan semrawut, sedangkan disiplin berlalu-lintas makin turun. Saya sering melihat pengendara sepeda motor yang berbuat seenaknya di jalanan, baik pria maupun wanita. Saya juga sering mendengar keluhan dari beberapa teman tentang bagaimana ganasnya para pengguna jalan raya terutama yang mengendarai sepeda motor.
Ada yang mengatakan bahwa disipilin dalam berlalu lintas mencerminkan kedisiplinan suatu bangsa. Banyak pendatang dari berbagai daerah ada di jogja, sehingga jogja dapat dikatakan sebagai miniatur indonesia. Jadi disiplin berlalu-lintas yang rendah di jogja adalah cerminan dari rendahnya kedisiplinan bangsa indonesia :((
Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Read more
pro kontra undang-undang badan hukum pendidikan
beberapa hari yang lalu terjadi bentrokan hebat antara mahasiswa UIN Jogja yang berdemo menolak pengesahan undang-undang BHP dengan aparat kepolisian hingga mengakibatkan jalan dari arah timur ditutup mulai dari pertigaan Janti. saya pun harus mencari jalan memutar untuk bisa sampai ke apotik kimia farma di jalan solo.
saya mencoba menelusuri internet untuk mencari informasi tentang alasan-alasan yang membuat sebagian pihak menentang dan sebagain lain menyetujui undang-undang tentang pendidikan tersebut. hasil pencarian dengan google lebih banyak menampilkan halaman-halaman yang berisi cerita dan pendapat yang kontra terhadap undang-undang tersebut. berikut ini beberapa hal yang saya dapatkan.
Dari Muhammad Yunus hingga PNPM Mandiri
Filed under: Political corruption, Society and Culture, indonesia

- Image by IRRI Images via Flickr
Jika anda perhatikan sidebar kanan bagian bawah di blog ini, anda akan melihat logo Grameen Foundation.
Organisasi ini salah satu pendirinya adalah Prof. Muhammad Yunus yang mendapatkan hadiah nobel dalam bidang perdamaian pada tahun 2006. Misi Grameen Foundation adalah memberdayakan kaum miskin dan menciptakan dunia tanpa kemiskinan. Caranya adalah dengan memberikan kredit mikro yang jumlahnya tidak lebih dari 200 USD kepada perorangan (biasanya wanita) untuk digunakan sebagai modal usaha.
Kisah Grameen Foundation dimulai pada tahun 1974 ketika Prof. Muh. Yunus, seorang ekonom dari Universitas Chittagong Bangladesh mengadakan kunjungan ke sebuah desa miskin. Mereka mewawancarai seorang wanita pembuat kursi dari bambu. Wanita tersebut harus meminjam uang dengan bunga sangat tinggi dari rentenir agar bisa membeli bahan baku. Sehingga keuntungan yang dia dapat sangat sedikit sekali. Jika saja bunga pinjaman cukup rendah dan masuk akal, wanita itu akan dapat memperbaiki kehidupan ekonominya dan terlepas dari belenggu kemiskinan.







